Jakarta ,tvOnenews.com - Hasto Kristianto dipanggil ke Polda metro jaya untuk melakukan klarifikasi sebagai saksi dalam dugaan kasus penyesatan dan penyebaran berita bohong.
Hasto menyebut bahwa kasus ini mempersoalkan wawancaranya dengan salah satu media nasional.
Hasto dipolisikan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berdasarkan surat panggilan yang beredar, Hasto bakal dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB pada Selasa (4/6/2024) hari ini. (awy)