Jakarta, tvOnenews.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi sebagai saksi dugaan kasus penyesatan dan penyebaran berita bohong dalam pernyataannya di salah satu stasiun televisi nasional.
Diketahui, Hasto tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh Badan Bantuan hukum dan advokasi rakyat PDI Perjuangan sekaligus penasehat hukum pribadinya.
Adapun kedatangannya merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara yang taat pada hukum.
Hosto juga mengaku apa yang dirinya sampaikan dalam wawancara di televisi merupakan tanggung jawabnya untuk melakukan penyidikan politik dan sebagai fungsi komunikasi politik yang melekat pada keberadaan sebuah partai.
Berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Perkara Nomor: B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, Hasto akan diperiksa dengan dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Hal itu dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun Kasus ini dilaporkan oleh Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. (ayu)