Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung Menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi pada tata kelola komuniti emas di PT Antam pada periode 2010 hingga 2022 alias 12 tahun dugaan korupsi ini dilakukan para tersangka secara turun temurun.
Para tersangka telah menyalahgunakan wewenang dengan melakukan peleburan pemurnian dan juga pencetakan serta memberikan cap yang tidak sesuai dengan ketentuan dan juga aturan PT Antam.
Padahal, pemberian cap logam mulia Antam tidak boleh dilakukan sembarangan, mengingat ini merupakan hak eksklusif PT Antam yang dapat meningkatkan nilai jual emas.
Tak tanggung-tanggung, selama 12 tahun bersekongkol para tersangka telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sebanyak 109 ton yang diedarkan di pasar bersamaan dengan produk resmi PT Antam.
Akibatnya, logam mulia ilegal tersebut disebut-sebut menggerus pasar logam mulia milik Antam sehingga menimbulkan kerugian berlipat-lipat. (ayu)