Jakarta, tvOnenews.com - Pro dan kontra muncul atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati, calon wakil bupati atau calon wali kota atau wakil wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Benarkah putusan tersebut disinyalir sebagai upaya untuk memuluskan putra Joko Widodo Kaesang Pangarep untuk maju di pemilihan Gubernur 2024?
Putusan Mahkamah Agung (MA) tentu mengenai aturan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur saat dilantik menuai pro dan kontra.
Sejumlah pihak mengkritisi putusan tersebut dengan tudingan menjadi jalan mulus bagi putra bungsu Joko Widodo Kaesang Pangarep mengikuti Pilkada serentak 2024.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai, putusan MA tersebut menunjukkan suatu kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan dengan kewenangan hukum yang berujung pada sebuah nepotisme.
Sebelumnya diketahui, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai
Diketahui, pasal itu berbunyi bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda maka terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon. (ayu)