Mekkah, tvOnenews.com - Pemerintah Arab Saudi telah membebaskan 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat diamankan aparat keamanan saat hendak melakukan ibadah haji dengan menggunakan visa non haji.
Diketahui, selama pelaksanaan ibadah haji tahun 2024, Pemerintah Arab Saudi mengamankan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menunaikan ibadah haji tanpa visa haji secara berturut-turut.
Dalam setiap razia terciduk 24 orang WNI yang dimana selanjutnya 19 orang dan berikutnya 37 orang.
Dalam razia terbaru, dari 37 orang yang ditangkap. 34 diantaranya telah Dibebaskan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Mereka langsung dipulangkan ke Indonesia di bawah pendampingan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.
Sedangkan, tiga orang lainnya kini masih menjalani proses hukum.
Pemerintah Arab Saudi ingin membuktikan penyelenggara haji tahun ini semakin kondusif dengan adanya aturan ketat dari pihaknya.
Oleh karena itu, pemerintah selalu mengimbau masyarakat Indonesia tidak perlu memaksakan pergi ibadah haji tanpa melalui jalur resmi.
Ia berharap tujuan Pemerintah Indonesia dan Kemenag RI ingin menciptakan kenyamanan untuk jemaah haji Indonesia bisa dilakukan dengan baik dan sempurna. (ayu)