Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini (6/4/2024) pihak Kejaksaan Agung melimpahkan Berkas perkara dan tersangka kasus korupsi komoditas timah yang merugikan keuangan negara senilai 300 triliun ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dari 22 tersangka, baru dua tersangka yang dinyatakan lengkap diantaranya adalah Tamron alias Aon, beneficiary owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP.
Tersangka lainnya yaitu Ahmad Albani selaku manajer operasional tambang CV VIP tersangka dugaan tindak pidana korupsi komoditas timah diperizinan usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti tersebut setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa penuntut umum.
Sementara itu, untuk para tersangka lain hingga saat ini masih dalam proses pemberkasan diantaranya adalah Harvey Moeis dan Helena Lim.
Setelah pelimpahan itu, tim jaksa penuntut umum akan cermati berkas perkara untuk menyusun surat dakwaan di persidangan. (ayu)