Jakarta, tvOnenews.com - Liga Akbar adalah salah satu saksi yang dimintai keterangan polisi pada saat sidang kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 lalu.
Pada Selasa (4/6/2024) Liga Akbar kembali dipanggil Polda Jabar untuk dimintai keterangannya lagi terkait perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Di dalam pemeriksaan baru ini, Liga Akbar ternyata mencabut beberapa keterangannya yang sudah tertuang dalam BAP kasus pembunuhan Vina dan Eky 8 tahun silam.
Eks Wakapolri Oergoseno mengatakan bahwa hukum acara pidana merupakan karya yang agung yang berisi alat bukti dari keterangan terdakwa.
Maka seharusnya menurut Oergoseno, seseorang punya hak untuk diam tidak bicara apapun itu. Keterangan tersangka saja sulit untuk membuktikan suatu peristiwa.
“Menurut saya alat bukti-alat bukti yang nomor satu saksi, dua ahli, kemudian surat petunjuk itu harus dikuatkan dulu. Kalau keterangan-keterangan tersangka itu agak sulit ya di situ,” tutur Oergoseno. (awy)