Jakarta, tvOnenews.com - Warga Jakarta akan dikenakan Sanksi denda maksimal 50 juta rupiah apabila di rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti yang menyebabkan penyakit demam berdarah (DBD).
Penetapan sanksi hingga 50 juta rupiah ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah (DBD).
Diketahui sebelumnya, pada bulan Mei sebanyak 2.290 kasus demam berdarah melanda masyarakat Jakarta Timur.
Maka dari itu, guna mengurangi kasus DBD, pemerintah melibatkan peran masyarakat dengan pemberantasan sarang nyamuk dan menghilangkan jentik nyamuk di rumah-rumah warga.
Apabila ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti di rumah warga akan diberikan sanksi hingga denda sebesar 50 juta rupiah.
Namun pemberian sanksi sebesar 50 juta rupiah tidak langsung dikenakan, melainkan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, penempelan stiker hingga upaya terakhir dengan pemberian sanksi denda sebesar 50 juta rupiah.
“Bahwasanya, memang di DKI Jakarta diberlakukan Peraturan Daerah Nomor 6, Tahun 2007 tentang pengendalian penyebaran penularan penyakit demam berdarah,” ucap Budhy Novian selaku Kasat Pol PP Kota Jakarta Timur.
Adapun Peraturan Daerah tersebut berbunyi pemutusan mata rantai itu menjadi kewajiban dari orang perorang warga masyarakat, termasuk juga 7 tatanan yang mempunyai tanggung jawab di tempatnya masing-masing. (ayu)