Pangandaran, tvOnenews.com - 725 juta rupiah dana desa diduga digunakan untuk Judi online yang dimana pelakunya merupakan dua orang Sekdes dan bendahara desa di wilayah Pangandaran, Jawa Barat.
Warga yang kesal atas sikap ini langsung mendatangi kantor desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih.
Mereka memprotes penggunaan dana desa yang diduga diselewengkan oleh sekretaris desa berinisial YS dan bendahara desa berinisial SA.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk bantuan pangan, bantuan langsung tunai (BLT) dan pembangunan infrastruktur jalan.
Diketahui, semula sang Sekdes mengaku menjadi korban hipnotis, sehingga dana desa tersebut raib. Namun belakangan, terungkap bahwa pelaku kecanduan judi online.
Kasus dugaan penyelewengan dana desa ini pun kini dilimpahkan ke Polres Pangandaran. (ayu)