Bekasi, tvOnenews.com - Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda metro jaya melakukan penggeledahan di rumah tempat pembuatan video cabul ibu dan anak di kampung Kota Bekasi, Jawa Barat.
Seorang ibu di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merekam aksi Pencabulan kepada anaknya hingga tersebar di media social.
Perbuatan itu terjadi pada Desember 2023. Ibu kandung itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sepekan terakhir setidaknya ada dua kasus ibu yang merekam saat mencabuli anak kandungnya.
Kedua pelaku juga mengaku menerima perintah perbuatan tersebut dari salah satu akun di Facebook.
Sampai di lokasi penyidik menyita pakaian ibu dan anak yang digunakan saat melakukan adegan cabul tersebut untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Penggeledahan ini dilakukan usai polisi melakukan penangkapan tersangka di Kampung Rawa Ilat Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Saat ini penyidik masih terus mendalami keterlibatan Icha Shakila dalam kasus pembuatan video pencabulan terhadap anak.
Kasus ini viral lewat informasi yang beredar di media sosial. Ade Ary mengatakan AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dia menuturkan aksi itu bermula saat AK melihat unggahan berisi transferan uang dari akun Facebook bernama Icha Shakila yang muncul pada beranda akun miliknya. (awy)