Pati, tvOnenews.com - Kasus Pengeroyokan yang berujung dengan tewasnya pemilik Mobil rental asal Jakarta di Pati, Jawa Tengah.
Polisi membeberkan peran tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan Bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Ketiga tersangka ini masing-masing berinisial EN (51), BC (37), serta AG (35).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan dalam peristiwa itu EN berperan mengejar serta mengadang mobil yang dibawa korban.
Kemudian, tersangka BC yang berprofesi sebagai buruh tani juga memiliki peran yang serupa dengan EN, mengejar dan mengadang kendaraan korban hingga memukul dan menginjak korban.
Sementara tersangka AG yang berprofesi sebagai wiraswasta berperan melindas korban dengan sepeda motor serta memukul korban.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (awy)