Jakarta, tvOnenews.com - Farhat Abbas bersama Krisna Murti selaku Kuasa Hukum Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Senin (10/6/2024) siang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.
Krisna menyatakan, akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) setelah berkonsultasi dengan tim hukum untuk menentukan langkah ke depan.
Selain itu, Farhat menegaskan komitmen mereka untuk terus maju dalam kasus ini. Setelah mendapatkan berkas, Farhat berharap proses PK dapat dilakukan secepat mungkin.
Selain meminta salinan putusan kasasi, tim kuasa hukum juga akan meminta salinan visum dari Rumah Sakit Umum Gunung Jati Kota Cirebon.
Langkah ini diambil untuk mencari bukti baru (novum) dalam kasus yang dihadapi kliennya.
Farhat juga mempertanyakan kesaksian dari Aep dan Dede yang tak pernah hadir di pengadilan. (awy)