Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( Lpsk) telah membentuk dan juga menugaskan Tim khusus untuk melakukan tindakan proaktif untuk pendalaman kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon yang terjadi 8 tahun silam lalu.
Langkah LPSK yakni menawarkan perlindungan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan keluarga korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.
Meskipun demikian, langkah ini tidak serta merta membuat saksi dan keluarga korban mengajukan permohonan perlindungan karena berbagai pertimbangan.
Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban. (awy)