Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman paris Hutapea, meminta polisi untuk menunda sementara Penyidikan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dengan tersangka Pegi setiawan.
Hotman mengatakan, apabila kasus ini langsung dibawa ke pengadilan, maka motif dan fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak akan terbongkar.
Menurutnya, jaksa akan berpatokan pada hukum acara pidana formil yang menyatakan bahwa dua alat bukti cukup untuk mendakwa Pegi.
Hotman berpendapat, jika Pegi segera disidangkan, maka pengusutan terhadap dua daftar pencarian orang (DPO) tidak akan ditindaklanjuti.
Untuk itu, tim Hotman Paris meminta agar penyidikan ditunda dan meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuat tim pencari fakta kasus pembunuhan Vina Cirebon. (awy)