Bandung, tvOnenews.com - Teguh yang merupakan saksi bagi 5 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky diperiksa Penyidik Polda Jabar selama 9 jam. Teguh mencabut keterangannya BAP tahun 2016 silam.
Diketahui, pelaku mendapatkan tekanan sehingga berbohong dalam BAP tahun 2016.
Teguh diperiksa selama hampir 9 jam dan dicecar Kurang lebih sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik.
Dalam pemeriksaan, Teguh menyampaikan kepada penyidik bahwa pada saat kejadian pembunuhan Eky dan Vina, Teguh bersama temannya yang saat ini menjadi terpidana sedang berada di rumah Pak RT.
Selain itu, Teguh juga mencabut keterangan BAP pada tahun 2016 silam. Teguh mengaku mendapatkan tekanan pembuatan BAP sehingga berbohong dalam BAP tahun 2016 silam.
Teguh juga menyesal telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, sehingga temannya ditangkap dan menjadi terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Teguh mengaku mengenal Pegi Setiawan yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hubungan keduanya tidaklah akrab. Diketahui, keduanya merupakan kakak kelas Teguh saat duduk di Sekolah Dasar (SD). (ayu)