Batam, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Batam Memusnahkan barang bukti dari 318 perkara yang telah inkrah dengan nilai miliaran rupiah.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 318 perkara selama bulan Januari 2023 hingga Mei 2024 yang telah diputuskan dengan kekuatan hukum yang sah dan inkrah oleh Pengadilan Kota Batam.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan menggunakan mesin.
Adapun hal ini merupakan tindakan pencegahan penyelundupan barang asal luar negeri yang kerap masuk ke Kota Batam. (ayu)