Jakarta, tvOnenews.com - Penyitaan atau Perampasan ponsel milik Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bersama stafnya Kusnadi menyalahi prosedur.
Hal itu diungkap langsung oleh Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo saat dihubungi pada Minggu (16/6/2024).
Hal ini mengamini apa yang disampaikan Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno yang menuturkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti bisa dijerat pidana dan diproses etik karena merampas ponsel dan dokumen PDI Perjuangan dari Hasto yang berstatus sebagai saksi.
Menurut Ari, perampasan dan ugal-ugalannya penyidik KPK saat memeriksa Hasto apalagi asistennya yang tak dipanggil sebagai saksi, jelas menambah masalah etik yang sudah menimpa baik pimpinannya bahkan pengawai di lembaga antirasuah itu
Selain itu, Ari juga memandang, penyitaan barang harus persetujuan Dewas KPK dan berstatus KPK, di mana Hasto pun masih sebagai saksi.
Sehingga, bukan hanya diduga adanya pelanggaran etik, tapi juga patut diduga ada tindakan kejahatan hukum. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya.(ayu)