Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi online resmi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut diteken Jokowi pada Jumat (14/6/2024).
Pakar IT Ruby Alamsyah mengatakan kebijakan yang dilakukan pemerintah utamanya lewat Kominfo selama ini utamanya adalah pemblokiran dengan dua parameter yaitu pemblokiran domain dan juga alamat IP.
Para pemilik judi online atau bandar-bandar judi online ini sudah memiliki mekanisme untuk langsung otomatis merubah nama domain dan IP yang terblokir dengan sistem yang otomatis.
“Kesannya di user itu enggak ada masalah sehingga user tetap masih bisa gunakan, apalagi kalau menggunakan aplikasi mobile. Jika yang diblokir domain Name dan IP address, otomatis mereka replace domain dan IP address yang tidak terblokir itu otomatis aplikasi tetap jalan dan sistem deposit dan lain-lainnya tetap berfungsi seperti biasa,” tutur Ruby.
Selain itu, menurut Ruby, website judi online memiliki algoritma tersendiri yang dapat membuat penggunanya kecanduan.
“Judi online keywordnya kan ini online dan sistem, alias bukan judi yang tradisional ada bandar fisik. Karena sifatnya online mereka simpel aja mereka bukan AI. Nggak perlu buat AI, mereka siap menyiapkan algoritma khusus yang bisa membuat orang ujung-ujungnya akan kecanduan. Nah algoritma itu kan sudah diatur sedemikian rupa memang, akan membuat korban-korban yang pemain yang awal-awal itu pasti akan kalah pada ujung-ujungnya. Algoritma inilah yang akan membuat orang terkesannya ketagihan, terkesannya akan mencoba main terus berharap menang dan sempat menang dan algoritma itu sudah disiapkan oleh mereka,” ucap Ruby. (awy)