Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Pegi setiawan akan melaporkan Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat ke Mabes Polri setelah penyidik Polda Jawa Barat melakukan penyitaan akun Facebook milik Pegi Setiawan.
Pelaporan ini dibuat lantaran postingan dan status di Facebook Pegi Setiawan yang disebut ditulis pada Ta Agustus 2016 mendadak hilang.
Setelah penyidik Polda Jawa Barat melakukan penyitaan akun Facebook Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 silam postingan dan status di Facebook Pegi tiba-tiba menghilang.
Sebelum hilang di bulan Agustus 2016 Pegi disebut sempat membuat beberapa status salah satunya saat ia hendak berangkat ke Bandung.
Postingan FB yang menyatakan bahwa Pegi akan berangkat ke Bandung ditulis pada 12 Agustus 2016. Serta pada tanggal 17 Agustus Pegi menulis bahwa iA sedang berada di Cirebon mengais rezeki.
Pada tanggal 24 Agustus 2016 pegi membuat status yang menunjukkan dirinya sedang tidak berada di rumahnya di Desa Kepongpongan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Setelah satu minggu akun Facebook pegi Setiawan disita oleh penyidik Polda Jawa Barat seluruh postingan tersebut hilang.
Salah satu Kuasa hukum pegi Setiawan Tony RM menduga hilangnya status dan postingan pada Facebook milik Pegi Setiawan berkenaan dengan penyitaan akun Facebooknya.
Pihak kuasa hukum akan melaporkan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Propam mabes polri. (awy)