Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 15 personel Kepolisian Resor Kota Besar Medan ( Polrestabes medan) telah ditetapkan sebagai buron dalam kasus Perampokan dengan modus jual beli sepeda motor menggunakan sistem cash on delivery (COD) pada Oktober 2022.
Nama-nama 15 anggota polisi tersebut telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang ( Dpo), dan foto-foto mereka ditempel di papan pemberitahuan Polrestabes Medan.
15 anggota tersebut sudah dipecat dan menjalani proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait pelanggaran kode etik profesi Polri.
Dari 15 anggota polisi tersebut, tiga orang sudah ditangkap dan diadili, yaitu Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris K. Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar.
Berikut adalah daftar nama 15 anggota Polrestabes Medan yang masuk dalam DPO:
Bripka Sutrisno
Bripka Ari Galih
Aiptu Sutarso
Bripka Riswandi
Brigadir Afriyanto Maha
Brigadir Sapril
Brigadir Muhammad Ade Nugraha
Brigadir Jefri Suzaldi
Brigadir Eliot TM Silitonga
Brigadir Muladi
Brigadir Refandi
Briptu Haris K Putra
Bripda Erdi Kurniawan
Bripda Hasanuddin Sitohang
Brigadir Rudianto Ginting
Meskipun telah merilis 15 nama DPO, pihak Polrestabes Medan tidak merinci polisi mana saja yang masih dicari karena kasus tersebut. (awy)