Wakatobi, tvOnenews.com - Diduga akibat Dendam adik perempuannya menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan, seorang pemuda di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara nekat membakar rumah tetangganya.
Kobaran api melahap sebuah rumah panggung di Desa Liya Togo, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Waki.
Rumah tersebut diduga sengaja dibakar oleh EN lantaran dipicu dendam lama terhadap anak pemilik rumah yang telah merperkosa dan membunuh adiknya 6 tahun silam.
Saat peristiwa kebakaran pelaku yang tengah mabuk itu sempat mengejar salah satu pemilik rumah dan melukai seorang yang hendak memadamkan api. Namun pelaku berhasil ditangkap dan ditahan oleh Polres Waki.
Akibat kebakaran tersebut, pemilik rumah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan pelaku pembakaran terjerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. (ayu)