Ambon, tvOnenews.com - Aparat kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku meringkus Satu pegawai bank Maluku dan Maluku Utara cabang Namlea akibat mengambil dana titipan Bank Indonesia sebesar 1, 5 miliar rupiah.
Diketahui, pelaku melakukan penggelapan uang tersebut untuk digunakan judi online (judol) dan untuk kebutuhan sehari-hari.
Pelaku yang berinisial ES alias Edi ini berhasil menggelapkan uang titipan Bank Indonesia sebesar 1,5 miliar rupiah dengan cara beberapa tahap.
Adapun pelaku melakukan penggelapan uang ini dengan cara mengganti proses pembukuan yang dibuat olehnya.
Edi merupakan pegawai kas titipan Bank Indonesia perwakilan provinsi Maluku pada PT Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Namlea.
Kasus tindak pidana perbankan itu terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pun berhasil ditangkap.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 49 Ayat 1 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang diubah Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda 10 hingga 200 miliar rupiah. (ayu)