Pati, tvOnenews.com - Pihak kepolisian Pati, Jawa Tengah mengusut beredarnya video berunsur Kekerasan dan juga kecaman selebgram asal Pati berinisial BK alias Teyeng.
Selain melakukan klarifikasi, Tim Siber Polda Jawa Tengah juga akan melakukan pemeriksaan pada pelaku setelah melakukan gelar perkara.
Tim kepolisian juga menggandeng beberapa tim ahli untuk memperjelas kasus ujaran kekerasan yang dinilai melanggar undang-undang informasi elektronik.
Teyeng diperiksa sebagai saksi terkait UU ITE tentang kebencian SARA dan ancaman via media sosial.
Diketahui sebelumnya, selebgram Pati itu membuat konten ‘Sukolilo bos’ yang menyebutkan kata-kata sarkas dan seperti menantang di depan mobil korban yang dibakar warga Sukolilo.
Saat ini, pihak kepolisian Jawa Tengah dan juga Polres Pati telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta.
Polisi juga meng-ultimatum agar pelaku lainnya segera menyerahkan diri untuk menghindari upaya penangkapan paksa. (ayu)