Jakarta, tvOnenews.com - Sekjen Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono mengaku terpaksa mengikuti perintah dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengumpulkan dana dari pejabat Eselon 1 Kementerian Pertanian.
Dalam sidang juga terungkap, adanya uang pelicin sebesar 12 miliar rupiah yang diminta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Kementan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Diketahui sebelumnya, sidang kasus gratifikasi dan pemerasan yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadirkan saksi mahkota Sekjen Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono.
Kasdi disebut saksi mahkota karena ia juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut bersama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif, Muhammad Hatta.
Dalam sidang tersebut, pihak Majelis Hakim mencecar alasan Kasdi Subagyono dalam menuruti perintah SYL untuk mengumpulkan uang dari para pejabat Eselon 1 Kementan.
“Tadi terkait dengan saudara, seperti melaksanakan perintah-perintah atau pengumpulan itu seakan-akan tertekan atau dipaksa. Sebenarnya apa yang menjadi dasar saudara merasa ketakutan? kehilangan jabatan atau bagaimana?,” tanya hakim.
“Ya itu yang mulia, kehilangan jabatan, takut kehilangan jabatan,” jawab Sekjen Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono menjawab pertanyaan haki. (ayu)