Cianjur, tvOnenews.com - Judi online bukan hanya menimbulkan kriminalitas, namun juga merusak rumah tangga hingga berujung perceraian. Seperti yang terjadi di Pengadilan Agama Negeri Cianjur, gugatan perceraian akibat judi online mengalami peningkatan.
Bahkan ditemukan pada persidangan istri yang Ditalak suaminya karena menghabiskan uang hingga 1 miliar rupiah untuk judi online.
Berdasarkan dari catatan Pengadilan Agama Cianjur, gugatan cerai yang masuk sejak bulan Januari hingga bulan Juni tahun 2024 sebanyak 2.474 perkara dan yang diputus Pengadilan Agama sebanyak 1.947 yang dimana hampir 70 persen gugat cerai diajukan oleh pihak perempuan.
“Diantara perkara-perkara yang ditangani itu, ada perkara yang disebabkan alasannya karena judi online dan pinjaman online. Bahkan, dengan nominal yang sangat mencengangkan,” ucap Asep Husni selaku Humas Pengadilan Agama Cianjur.
“Hal itu menjadi penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus sehingga mereka akhirnya berpisah rumah dan sudah tidak ada lagi keharmonisan dalam rumah tangga,” tambahnya. (ayu)