Yogyakarta, tvOnenews.com - Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu), sebanyak 165 WNI di luar negeri tengah menghadapi ancaman hukuman mati di berbagai negara.
Diketahui, dari 165 WNI terancam hukuman mati tersebut, terbanyak berada di Malaysia yakni 155 kasus, Arab Saudi terdapat tiga kasus, Uni Emirat Arab tiga kasus, Laos tiga kasus dan Vietnam satu kasus.
Untuk itu, pendampingan terhadap WNI terus dilakukan oleh pihak Kementerian Luar Negeri dengan bersinergi di seluruh stakeholder yang ada.
Kemenlu RI juga terus melakukan sosialisasi keputusan menteri luar negeri tahun 2024 mengenai pedoman pendampingan WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.
Selain itu, Judha Nugraha selaku Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI juga mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan para WNI mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat. (ayu)