Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berusaha menangkap buronan Harun Masiku.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim, penyidik KPK sudah mengetahui posisi Harun Masiku. Namun, untuk mencegah kegagalan dalam penangkapan, pihak KPK harus menunggu waktu yang tepat.
Saat ini, KPK terus melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam upaya penangkapan Harun Masiku.
Sebelumnya diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (ayu)