Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia mengklaim, telah berhasil mengungkap 318 kasus Judi online dan menangkap ada 464 tersangka.
Pengungkapan ini terjadi pada periode 23 April hingga 17 Juni 2024.
Dalam keterangan persnya, Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada menyatakan, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang 60,5 miliar rupiah, 494 unit telepon genggam, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga berhasil membongkar judi online yang dilakukan oleh tiga situs judi online dan menangkap 18 tersangka. (ayu)