Bandung, tvOnenews.com - Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan batal digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) hari ini.
Pasalnya, Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hadir alias mangkir dalam sidang praperadilan tersebut.
Padahal, majelis hakim yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah berada di ruang sidang.
Sidang pun akhirnya diundur dan akan digelar pada Senin, 1 Juli 2024 mendatang.
Hingga saat ini Polda Jawa Barat pun belum memberikan keterangan mengenai ketidakhadiran pihaknya pada sidang praperadilan. (awy)