Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Direktur Utama Pertamina Karen agustiawan hari ini menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Lng di PT Pertamina.
Dalam perkara ini Jaksa KPK menuntut Karen Agustiawan dengan pidana selama 11 tahun penjara.
Menurut Jaksa Karen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina yang merugikan negara hingga USD 113 juta atau setara Rp1,7 triliun.
Namun Ken membantah pengadaan LNG tersebut sebagai aksi pribadi melainkan aksi korporasi yang disetujui oleh direksi Pertamina.
Keren juga mengklaim kebijakan pengadaan LNG dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden untuk mengatasi krisis energi ketika itu. (awy)