Jakarta, tvOnenews.com - Penyanyi Virgoun dan dua tersangka lainnya ditetapkan menjalani rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat DKI Jakarta.
Polres Jakarta Barat menyampaikan hasil asesmen terhadap kasus narkoba yang menjerat penyanyi Virgoun dan dua tersangka lainnya.
polisi menyampaikan hasil pendalaman dan penyidikan terhadap ketiga tersangka. Adapun ketiganya ditetapkan tersangka, sekaligus korban penyalahgunaan narkotika.
Hal ini dikarenakan termasuk dalam kategori korban penyalahgunaan narkotika, maka ketiganya diberikan rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta berdasarkan rekomendasi BNNP DKI Jakarta.
Beberapa barang bukti juga diamankan oleh polisi, antara lain alat-alat yang digunakan saat memakai sabu-sabu dan handphone pribadi.
Diketahui, Barang bukti tersebut ditemukan di dua tempat yang berbeda yakni di salah satu kost di Jakarta dan perumahan Bekasi, Jawa Barat. (ayu)