Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini (26/6/2024) pendaftaran Calon pimpinan KPK beserta calon anggota Dewan Pengawas KPK telah dibuka.
Pendaftaran dimulai sejak hari ini (26/6/2024) hingga (15/6/2024). Pendaftaran tersebut juga terbuka bagi siapa saja yang ingin menjadi pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.
Nantinya, para pendaftar akan diseleksi oleh panitia seleksi atau Pansel Capim KPK.
Adapun sejumlah syarat calon pimpinan KPK meliputi, harus seorang Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan juga rohani.
Selain itu, berijazah sarjana hukum lainnya dengan pengalaman bidang hukum ekonomi keuangan perbankan lebih dari 15 tahun dan usia minimal 50 tahun.
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur dan mempunyai integritas serta moral tinggi dan reputasi yang baik.
Selain itu, tidak menjadi pengurus parpol, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya dan juga tidak menjalankan profesinya selama jadi anggota KPK. (ayu)