Lumajang, tvOnenews.com - Seorang anak di bawah umur diduga dinikahi secara siri oleh oknum pengasuh pondok pesantren di Lumajang, Jawa Timur tanpa sepengetahuan orang tua.
Keluarga korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk dapat dilakukan penyelidikan.
Seorang anak perempuan beserta orang tua didampingi Lembaga Perlindungan Anak mendatangi Polres Lumajang untuk melaporkan terkait dugaan perkawinan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh pengasuh Ponpes Habib merah di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur.
Proses pelaporan ini awalnya sudah dilakukan 14 Mei lalu dan kini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian setempat.
Selain korban masih di bawah umur, proses pernikahan dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua. Pihak terlapor masih enggan menanggapi laporan tersebut.
Sejumlah wartawan kemudian mencoba menghubungi pelaku lewat telepon.
Saat ini pihak kepolisian masih belum memberi keterangan terkait kasus tersebut. Keluarga berharap kasus ini dengan cepat dituntaskan oleh pihak kepolisian setempat. (awy)