Lumajang, tvOnenews.com - Seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Lumajang, Jawa Timur dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga menikahi anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tua.
Didampingi Lembaga Perlindungan Anak, korban beserta orang tuanya laporkan oknum pengasuh Pondok Pesantren Habib Merah di Lumajang Jawa Timur.
Peristiwa yang menimpa anak perempuan berusia 16 tahun ini terjadi di bulan Agustus tahun lalu.
Korban dinikahkan pelaku tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Kasus ini terbongkar setelah masyarakat desa setempat ramai membicarakan isu kehamilan korban.
Keluarga kecewa terhadap pihak kepolisian lantaran sejak dilaporkan pada 14 Mei lalu pelaku masih belum ditahan.
Hingga keluarga kembali mendatangi Polres Lumajang untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan tersebut.
Matrokim menjelaskan, perkenalan putrinya dengan ME terjadi lantaran sang buah hati kerap mengikuti majelis pengajian yang diadakan ME.
"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," terangnya.
Kepada Matrokim, korban ngaku diiming-imingi diberi uang sebesar Rp300 ribu dan akan dibahagiakan.
Bujuk rayu itu yang terus dilancarkan terduga pelaku, lama-lama membuat sang gadis luluh dan bersedia dinikahi.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp300 ribu," ucap Matrokim.
Meski telah dinikahi, korban dan ME tidak pernah tinggal satu rumah. Terduga pelaku hanya manggil korban saat dirinya hendak menyalurkan hasrat birahi dan setelah itu dipulangkan.
Anehnya, ME tidak pernah nyetubuhi korban di rumahnya. Ia mengenakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah ME.
Saat korban mendatangi ME, ia juga selalu dijemput oleh orang suruhan terduga pelaku berinisial M. Kini, baik V dan M kabarnya sudah diperiksa sebagai saksi oleh polisi. (awy)