Cirebon, tvOnenews.com - Keluarga para terpidana kasus Pembunuhan vina dan eky di Cirebon Jawa Barat melaporkan Ketua rt ke Kabareskrim Mabes Polri.
Abdus Pasren Ketua RT 2/ RW 10 Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi Kota Cirebon pada 2016 silam dilaporkan atas dugaan kesaksian palsu yang merugikan para terpidana.
Dalam persidangan di tahun 2016 Pasren menyatakan kelima terpidana, yakni Eka, Eko, Hadi, Jaya, dan Supriyanto tidak menginap di rumahnya pada malam kejadian.
Kemudian keluarga terpidana dituduh memohon ke ketua RT agar menyebutkan para terdakwa benar-benar menginap dan tidak berada di lokasi pembunuhan. Hal ini berbeda dengan kesaksian keluarga.
Dengan dilaporkannya Abdul Pasren ke Bareskrim Mabes Polri, keluarga berharap ada titik terang dalam kasus Vina dan Eky yang telah bergulir selama 8 tahun. (awy)