Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyambangi kantor Lpsk untuk meminta perlindungan bagi saksi dan korban atas dugaan Penganiayaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terkait kasus kematian Afif maulana.
LPSK menyatakan akan mengkaji permohonan perlindungan terhadap enam saksi yang diajukan.
Misteri masih menyelubungi kasus kematian bocah SMP yang diduga tewas dianiaya, Afif Maulana.
Untuk mengusut tuntas kasus tersebut LBH Padang mewakili para saksi dan keluarga pada hari Rabu sore mengajukan perlindungan ke LPSK.
Hal tersebut dilakukan karena khawatir jika pihaknya akan mendapatkan intimidasi dan ancaman selama jalannya proses hukum dalam mengungkap kematian Afif.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyebutkan LBH Padang sudah melengkapi syarat administrasi pengajuan perlindungan.
Kendati demikian LPSK masih perlu meninjau fakta-fakta hukum yang berlaku.
Pada malam Afif tewas terdapat 18 orang yang diamankan jajaran Polda Sumatera Barat karena diduga terlibat dalam tawuran.
Namun LBH Padang belum dapat menjangkau seluruh saksi-aksi tersebut.
Untuk sementara hanya enam orang yang diajukan permohonan perlindungan di kasus soal penyiksaan-penyiksaan ini.
Sebelumnya LBH Padang pun telah mendatangi Komnas ham pada Selasa lalu.
Pihaknya meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan investigasi mendalam sebagai penyelidikan pembanding. (awy)