Brebes, tvOnenews.com - Seorang Kepala Desa di Brebes, Jawa Tengah harus mendekam di penjara karena tersandung kasus korupsi Dana desa yang digunakan untuk bermain Judi online.
Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian hampir Rp1 miliar.
Kepala Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Jawa Tengah ditahan pihak Kejaksaan Negeri setempat akibat melakukan tindak pidana korupsi dari pengelolaan dana desa sejak tersangka baru menjabat sebagai kepala desa di tahun 2019 hingga tahun 2022.
Tersangka MS diketahui menggunakan uang dana desa untuk judi online dan juga judi di Singapura.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Tipikor dengan ancaman kurungan penjara 4 hingga 20 tahun penjara termasuk denda minimal rP50 juta hingga Rp1 miliar. (awy)