Banyumas, tvOnenews.com - Seorang anak di bawah umur diperkosa kakak iparnya hingga Hamil dan melahirkan. Korban mendatangi kantor pengacara meminta bantuan hukum atas kasusnya yang belum juga ditangani polisi.
NN (17) mengadukan kasus yang menimpannya sejak masih duduk di kelas IX Salah satu SMP swasta di Sumpiuh pada tahun 2023 lalu.
Dirinya diperkosa oleh kakak iparnya yang berinisial R (42) tahun. Tindak asusila yang dilakukan R saat ibunya korban sudah tidak di rumah.
NN juga sempat mendapat ancaman akan dibunuh jika menolak permintaan pelaku hingga dia hamil dan melahirkan seorang anak.
Setelah mengadu ke kantor pengacara korban didampingi oleh keluarga dan kuasa hukumnya mendatangi Polresta Banyumas.
Padahal kasusnya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak awal Maret, namun tak kunjung ada perkembangannya. (awy)