Ciamis, tvOnenews.com - Polres Ciamis Jawa Barat menangkap pelaku Judi online di rumahnya. Pelaku judi pelaku tersebut terlibat jaringan judi online yang bertugas menampung uang transaksi judi online mencapai Rp356 miliar.
Polisi menangkap seorang pria berinisial TCA (44) asal Kelurahan Ciamis pada Rabu (26/6/2024) di sebuah hotel di Tasikmalaya.
Dari pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti 216 buku rekening berbagai bank.
Diketahui, transaksi yang telah TCA terima dari para penjudi selama 3 tahun tersebut mencapai Rp 356 miliar.
Polisi menjelaskan tersangka TCA merupakan warga Purwokerto. Kemudian TCA menikah dengan seorang warga Kelurahan Ciamis.
TCA telah tinggal sejak tiga tahun ke belakang di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Ciamis, tepatnya di Jalan Yos Sudarso.
Selain menjadi Pengepul rekening untuk digunakan judi online, TCA juga menjalankan sebuah bisnis fotokopi di jalan Yos Sudarso.
Polisi pada saat melakukan pengejaran di rumahnya juga dalam keadaan sudah kosong dan siap kabur.
Polisi menyebut dalam pengungkapan sindikat judi online ini ada 3 orang pelaku, yakni TCA yang kini dinamakan, istrinya dan adik iparnya. (awy)