Jakarta, tvOnenews.com - Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penetapan Pegi setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 telah didukung oleh 2 alat bukti yang cukup.
Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Polda jabar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).
Menurut tim kuasa hukum Polda Jabar, Penetapan tersangka didasarkan pada surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Pegi Setiawan yang diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016 dan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 oleh pelapor Rudiana.
Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024 serta mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari yang sama.
Polda Jabar pun membantah seluruh dalil-dalil dalam gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon. (awy)