Tangerang, tvOnenews.com - Sulistiawan (40 tahun), seorang suami di Cipondoh, Kota Tangerang, membakar istrinya, Suci (22). Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius di bagian kepala, wajah, dan tangan.
Peristiwa ini terjadi di rumah kontrakan yang terletak di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kini Sulistiawan sang suami sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka ditahan di Polsek Cipondoh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan sementara, motif kekerasan tersebut didasari oleh rasa cemburu.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Kdrt Nomor 23 Tahun 2004. (awy)