Subang, tvOnenews.com - Yosep Hidayah terdakwa Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat dituntut hukuman seumur hidup.
Jaksa penuntut umum meyakini, Yosep terlibat dalam pembunuhan keji terhadap istri dan juga anaknya.
Terlihat terdakwa Yosep Hidayah turun dari kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Subang dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan petugas Kejaksaan Negeri Subang menuju ruang tunggu sel tahanan Pengadilan Negeri Subang.
Selama di dalam tahanan, Yosep berteriak dan mengaku kalau dirinya sebagai korban salah tangkap dari oknum penyidik kepolisian.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum JPU membacakan kronologi peristiwa pembunuhan hingga pembacaan tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Yosep Hidayah.
JPU meyakini, Yosep terbukti melanggar kesatu primair pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dalam surat tuntutannya, jaksa penuntut umum juga mengungkap tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Yosep Hidayah.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rahmat Hidayat mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa.
Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak ini akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa terhadap tuntutan jaksa. (ayu)