Yogyakarta, tvOnenews.com - Petugas Satuan Reserse Narkotika Satreskrim narkoba Polres Brebes, Jawa Tengah berhasil mengungkapkan Budidaya tanaman ganja yang dilakukan di atas genteng sebuah rumah.
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan polisi, petugas polisi mengamankan beberapa galon bekas air mineral dan pot tanaman yang berisi pohon tanaman jenis ganja.
Menurut polisi, terbongkarnya kasus budidaya tanaman ganja setelah pihaknya mendapatkan laporan warga setempat.
Diketahui, tanaman ganja tersebut sengaja ditanam di atas genteng agar keberadaan tanaman ganja tidak diketahui oleh banyak orang.
Pelaku penanaman tanaman ganja tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres dan terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara. (ayu)