Jakarta, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Menahan Batara Ageng yang merupakan mantan manajer selebgram Fuji usai dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana penggelapan uang senilai 1,3 miliar rupiah.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Batara Ageng langsung dimasukkan ke dalam tahanan Mapolres Jakarta Barat.
Akibat perbuatannya, Batara dikenakan pasal 372 dan 378 kitab Undang-Undang hukum pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Fujian melaporkan Batara Ageng terkait kasus dugaan penggelapan dana pada September 2023 lalu. (ayu)