Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Pegi setiawan meyakini hakim tunggal sidang praperadilan mengabulkan permohonan pihaknya.
Sidang Putusan pra peradilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka dalam kasus Pembunuhan vina dan eky Cirebon akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024) esok.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan yakin seluruh gugatan yang diajukan akan diterima seluruhnya oleh Hakim.
Jumat kemarin Sidang pra peradilan Pegi Setiawan telah memasuki tahap akhir di mana kedua pihak yaitu kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda jawa barat menyampaikan kesimpulan mereka kepada Hakim.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini gugatan yang diajukan bakal dikabulkan oleh hakim pengadilan. (awy)