Jakarta, tvOnenews.com - Pegi setiawan telah resmi menang sidang praperadilan yang menyatakan status Tersangka Pembunuhan vina dan eky tidak sah atau harus digugurkan.
Hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadilan mengabulkan semua permohonan pihak Pegi Setiawan sehingga pria tersebut batal menjadi tersangka kasus Vina.
Kuasa hukum Pegi Setiawan yang hadir dalam persediaan turut bersorak.
Toni RM pun sangat menyayangkan tindakan dari para penyidik dalam kasus ini yang dinilai kurang kuat untuk mencari alat bukti dan saksi.
“Harusnya dilakukan penyelidikan dulu, janganlah langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Toni
Toni juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendoakan serta mendukung keadilan untuk Pegi Setiawan.
“Hidup tukang bangunan,” ujar Tony RM, kuasa hukum Pegi Setiawan.
Adapun poin-poin yang melatarbelakangi Putusan Hakim Tunggal di Praperadilan yang akhirnya membebaskan Pegi Setiawan.
Pada penetapan tersangka yang dinilai tidak sah karena tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1 junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polisi Daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Akhirnya tindakan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan tidak dapat diterima. (awy)