Jakarta, tvOnenews.com - Keluarga Pegi setiawan menangis bahagia dan berpelukan setelah mendengarkan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim memutuskan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum.
Dalam putusan hakim, Polda Jawa Barat harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Hakim juga memerintahkan agar Pegi mendapatkan rehabilitasi dan pemulihan nama baik.
Tadi malam, Pegi Setiawan akhirnya dibebaskan dari tahanan Polda Jabar. Status tersangka Pegi gugur dalam Kasus pembunuhan vina dan eky pada 2016 lalu.
Senyum Pegi merekah saat keluar dari sel Mapolda Jabar, Senin. Di hadapan awak media, Pegi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya selama ini, termasuk pengacara yang telah mendampinginya.
Pegi juga mengucapkan puji dan syukur kepada Allah SWT karena telah mengabulkan doa-doanya selama ini.
Pegi berharap, sosok pembunuh asli Vina dan Eky segera ditangkap.
Berikut wawancara eksklusif tim tvOne bersama Pegi Setiawan dalam kendaraan setelah bebas dan menuju kediamannya untuk pulang. (awy)