Jakarta, tvOnenews.com - Pegi Setiawan menang melawan Polda Jawa Barat usai putusan sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Buntut menangnya Pegi Setiawan melalui sidang praperadilan, kubu Saka Tatal bak mendapati semangat baru dalam mengungkap tabir misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Dibebaskannya Pegi Setiawan tak hanya membuat senang kami kuasa hukum Saka Tatal dan Pegi, tapi seluruh rakyat Indonesia. Selamat atas kemenangan keadilan Pegi Setiawan karena dibebaskan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung," kata Farhat Abbas selaku tim Kuasa Hukum Saka Tatal kepada awak media, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Usai putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan, kubu Saka Tatal langsung berbondong-bondong mendapati PN Cirebon pada Senin (8/7/2024) siang.
Kedatangan Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya dalam rangkaian mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus pemerkosaan disertai pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Farhat Abbas mengaku saat ini pihaknya pun telah menyiapkan sejumlah novum alias bukti baru dalam PK yang diajukannya. (awy)