Lampung Tengah, tvOnenews.com - Tim gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung melakukan olah TKP untuk mencari Proyektil peluru dari senjata api milik anggota DPRD Lampung Tengah.
Diketahui sebelumnya pada Sabtu (6/7/2024) lalu, Saleh Mukadam melepas sejumlah tembakan untuk memeriahkan resepsi pernikahan yang kemudian menewaskan seorang warga di lokasi.
Polisi pun menelusuri area di sekitar lokasi pesta pernikahan di kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.
Pihak kepolisian mencari proyektil peluru dalam radius hingga 5 kilometer dari lokasi pelepasan tembakan yang dilepaskan oleh tersangka.
Saat ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni anggota DPRD Lampung Tengah Saleh Mukadam dan kerabatnya yang bernama Sarwani.
Selain itu, polisi juga menyita 4 senjata api ilegal lainnya milik anggota DPRD Lampung Saleh Mukadam dan memburu pemasok senjata api ilegal tersebut.
Diketahui 4 senjata pabrikan tersebut disita di tiga lokasi yang berbeda yakni dua rumah di Kabupaten Lampung Tengah dan satu rumah di Kota Metro Lampung.
Dari hasil penyidikan, tersangka Muhammad Saleh Mukadam dijerat dengan pasal 359 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang darurat dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 20 tahun penjara. (ayu)