Langkat, tvOnenews.com - Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Stabat menyatakan dakwaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit rencana Perangin Angin tidak terbukti.
Selain itu, hakim meminta agar hak serta harkat martabat Terbit terkait perkara itu dipulihkan.
Hakim Ardiansyah kemudian membacakan putusan jika permohonan restitusi tidak dapat diterima. Besaran restitusi sendiri adalah Rp 2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.
Selain terjerat kasus Kerangkeng manusia, Terbit Rencana juga terjerat kasus korupsi.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kasasi jaksa dan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dalam perkara korupsi. Alhasil, Terbit tetap dihukum 7,5 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan barang di Kabupaten Langkat. (awy)